Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang melayangkan penolakan keras terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepariwisataan. Penolakan ini berfokus pada sejumlah pasal yang dinilai memberikan celah bagi legalisasi bisnis hiburan malam serta distribusi minuman keras di wilayah tersebut.

Sikap politik tersebut disampaikan secara resmi oleh Fraksi PKS dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang yang berlangsung pada Rabu (29/7/2026). PKS mendesak Pemerintah Kota Serang selaku pengusul regulasi untuk segera menarik draf tersebut dan melakukan evaluasi menyeluruh sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Fraksi PKS mengkhawatirkan keberadaan pasal-pasal kontroversial itu dapat mencederai nilai-nilai lokal dan ketertiban sosial di Kota Serang. Oleh karena itu, perombakan draf secara total dianggap sebagai langkah mutlak guna memastikan regulasi pariwisata yang dihasilkan tetap selaras dengan norma masyarakat setempat.