Ricky Remustin (23), seorang pengepul kelapa asal Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, resmi melaporkan rekan bisnisnya berinisial MA ke SPKT Polrestabes Palembang pada Selasa (14/7/2026). Laporan ini dilayangkan setelah korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah akibat dugaan penipuan dalam transaksi jual beli kelapa.

Kasus ini bermula saat terlapor MA memesan kelapa dalam jumlah besar kepada korban. Pada pengiriman pertama, Ricky mengirimkan sebanyak 62.060 butir kelapa ke lokasi yang ditentukan pelaku di kawasan Jalan 3 Bersaudara, Kecamatan Gandus, Palembang. Namun, setelah barang sampai dan dibongkar, MA enggan melunasi pembayaran dengan dalih pencairan dana miliknya masih tertunda.

Alih-alih melunasi utang pertama, pada akhir Juni 2026, MA justru kembali memesan 80.900 butir kelapa. Ricky sempat menolak pesanan kedua tersebut karena pembayaran pertama belum diselesaikan. Untuk meyakinkan korban, pelaku kemudian memberikan uang muka (DP) sebesar Rp 40 juta, yang akhirnya membuat korban luluh dan mengirimkan pesanan tambahan tersebut.

Setelah pengiriman kedua dilakukan, janji pelunasan sisa pembayaran tak kunjung terealisasi. Merasa dirugikan secara finansial oleh iktikad buruk rekan bisnisnya, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara ini dan berharap polisi segera menindaklanjuti laporannya.