Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali menjadi sorotan tajam setelah munculnya laporan mengenai potensi Pajak Sarang Burung Walet senilai Rp200 miliar yang gagal terserap ke kas daerah. Dugaan kelalaian ini mencuat menyusul rilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah periode 2024 hingga Triwulan III 2025.
Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris, mengungkapkan bahwa temuan auditor negara tersebut menunjukkan adanya pembiaran yang sistematis terhadap potensi pendapatan daerah yang masif. Kebijakan Bapenda Pekanbaru dinilai kontradiktif karena justru memproyeksikan penurunan target pajak sektor ini dalam anggaran, padahal BPK menemukan realisasi perdagangan komoditas bernilai tinggi tersebut di lapangan sangat melimpah.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024, seluruh pelaku usaha serta pengepul sarang walet diwajibkan menyetor pajak. Namun, pemeriksaan BPK mengungkap sedikitnya terdapat 40 pengusaha sarang burung walet yang telah mengantongi izin resmi tetapi belum dimasukkan oleh Bapenda ke dalam basis data wajib pajak daerah.
Selain itu, Bapenda Pekanbaru dinilai tidak memanfaatkan data sirkulasi dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) sebagai basis verifikasi omzet dan pendataan alamat pengiriman. BPK mencatat arus lalu lintas pengiriman sarang burung walet dari Pekanbaru pada 2024 dan 2025 mencapai 267.793 kilogram. Jika dikalkulasikan dengan harga pasar terendah sesuai aturan daerah sebesar Rp7,5 juta per kilogram, nilai transaksi komoditas ini mencapai Rp2 triliun lebih. Dengan tarif pajak 10 persen, potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang ditaksir menembus angka Rp200 miliar.
Tidak hanya gagal mendata pelaku usaha baru, Bapenda juga diduga melanggar ketentuan tarif terhadap wajib pajak yang sudah terdaftar. BPK menemukan instansi ini menurunkan dasar pengenaan tarif secara sepihak menjadi Rp3 juta per kilogram dari batas minimum regulasi sebesar Rp7,5 juta per kilogram. Akibat kebijakan diskon sepihak tersebut, daerah mengalami kekurangan setoran pajak tambahan hingga ratusan juta rupiah.
Ketimpangan pengawasan ini memicu kritik keras karena kontras dengan agresivitas Bapenda dalam mengejar pajak dari masyarakat kecil dan pelaku UMKM, seperti razia pajak kendaraan bermotor hingga ke area parkir. Akademisi Universitas Riau, Dahlan Tampubolon, juga menyoroti jurang pemisah yang lebar antara nilai transaksi perdagangan sarang walet yang sangat besar di Pekanbaru dengan realisasi setoran pajak yang diterima kas daerah. LSM Benang Merah mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan mengusut tuntas temuan BPK ini demi asas keadilan fiskal.