Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Kalimantan Timur berkomitmen menjaga integritas dan sportivitas dalam pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Kaltim 2026 di Kabupaten Paser. Sebagai langkah konkret, KONI Kaltim memperketat sistem pendaftaran dan verifikasi keabsahan para atlet secara digital guna mencegah terjadinya manipulasi data serta mutasi atlet yang tidak prosedural.

Wakil Ketua Umum KONI Kaltim, Dandri Dauri, memperkenalkan aplikasi khusus bernama "ITU DIA" (Identitas, Terdaftar, Untuk, Data, Individu, Atlet) dalam Rapat Kerja Kabupaten (Rakerkab) KONI Kutai Timur yang berlangsung di Ruang Meranti, Kantor Sekretariat Kabupaten Kutai Timur. Melalui platform digital ini, basis data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan diintegrasikan untuk memastikan transparansi dan akurasi identitas atlet sejak dini.

Sistem ini dirancang untuk meminimalisasi potensi polemik administrasi pascapertandingan. Dandri menegaskan bahwa proses mutasi atlet kini wajib melengkapi empat dokumen resmi secara berurutan, yaitu Surat Permohonan Mutasi (SPM), Surat Rekomendasi Prinsip Mutasi (SRPM), Surat Rekomendasi Mutasi, dan Surat Keputusan Mutasi. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Porprov Kaltim Nomor 061 Tahun 2024 serta Peraturan Mutasi Atlet Nomor 063 Tahun 2024.

Merespons kebijakan baru tersebut, Wakil Ketua I KONI Kutai Timur, Jepi Darsono, menyatakan kesiapan penuh wilayahnya untuk mematuhi regulasi dari KONI Provinsi. Meski Kutai Timur diuntungkan dengan aturan yang melarang peraih medali emas PON berlaga di Porprov demi pembinaan atlet lokal, Jepi mengingatkan agar tim keabsahan tetap jeli memantau data karena sempat terdeteksi ketidaksesuaian data pada 131 atlet daerah.

Melalui pengawasan berlapis dan penerapan teknologi digital ini, seluruh pihak berharap jalannya kompetisi olahraga multievent terbesar di Kalimantan Timur tersebut dapat melahirkan prestasi yang adil, kredibel, serta bebas dari kecurangan administratif.