Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini mulai merambah berbagai sektor vital, tidak terkecuali dunia hukum. Anggota Komisi III sekaligus Anggota Panja AI BKSAP DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, menegaskan bahwa para praktisi hukum, khususnya advokat, harus segera beradaptasi agar tidak tergilas oleh arus modernisasi tersebut.

Dalam agenda Webinar Nasional bertajuk "Legal Prompting: Transformasi Profesi Advokat di Era AI" yang diinisiasi oleh MRA Legal, Habib Aboe Bakar menjelaskan bahwa pemanfaatan AI bukan sekadar tentang kemahiran mengoperasikan aplikasi pintar. Lebih dari itu, disrupsi teknologi ini mengubah fundamental cara kerja hukum, mulai dari pencarian informasi hingga proses pengambilan keputusan strategis.

Ia menyoroti pergeseran peran penting yang akan dihadapi oleh para pengacara di masa depan. Jika dahulu keunggulan seorang advokat diukur dari kemampuan mengakses dokumen dan penguasaan informasi hukum, kehadiran AI kini menuntut mereka untuk naik kelas menjadi penyedia solusi (solution provider) yang komprehensif bagi klien.

Kendati AI menawarkan efisiensi tinggi dalam analisis data dan penyusunan draf hukum, Habib mengingatkan agar aspek etika profesi serta perlindungan hak asasi manusia tetap dijaga secara ketat. Karakteristik dunia hukum yang sangat sensitif—karena menyangkut reputasi, aset, hingga kebebasan hidup seseorang—membuat penerapan teknologi ini membutuhkan prinsip kehati-hatian yang tinggi.

Lebih lanjut, legislator senayan ini mendorong penguatan ekosistem hukum nasional secara menyeluruh guna menyongsong era digital ini. Kesiapan ini mencakup ketersediaan infrastruktur data yang aman, peningkatan kualitas sumber daya manusia, hingga perumusan regulasi tata kelola kecerdasan buatan yang berstandar global.

Ia optimistis bahwa kehadiran AI di ranah hukum sebaiknya tidak dipandang sebagai ancaman yang akan menyingkirkan peran manusia. Sebaliknya, perkembangan teknologi ini harus dimanfaatkan sebagai momentum emas untuk membangun sistem peradilan Indonesia yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap dinamika zaman.