Rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada Desember 2026 memicu kecemasan mendalam di kalangan aktivis antikorupsi. Draf terbaru yang kini tengah digodok oleh DPR dinilai telah kehilangan sejumlah klausul krusial yang sebelumnya digadang-gadang mampu memulihkan kerugian keuangan negara secara signifikan.

Salah satu poin fatal yang raib dari draf teranyar adalah regulasi mengenai pengusutan peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment). Padahal, dalam draf versi pemerintah tahun 2023, aparat penegak hukum diberikan wewenang untuk merampas aset milik pejabat publik yang nilainya tidak sebanding dengan profil penghasilan resmi mereka apabila asal-usulnya tidak dapat dibuktikan secara hukum. Penghapusan pasal ini dianggap memotong taji negara dalam menyasar kekayaan mencurigakan yang kerap terindikasi dalam LHKPN.

Urgensi aturan ini diperkuat oleh data Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang 2024 yang mencatat kerugian negara akibat korupsi menembus angka fantastis Rp330,9 triliun, namun tingkat pemulihan asetnya hanya mencapai 4,84 persen. Minimnya persentase pengembalian ini menunjukkan bahwa instrumen hukum konvensional yang ada saat ini masih sangat lemah dalam melacak dan menyita aset hasil kejahatan ekonomi maupun korporasi.

Masalah kedua terletak pada penyempitan ruang lingkup perampasan aset tanpa tuntutan pidana atau non-conviction based asset forfeiture (NCB). Dalam rancangan versi legislatif, mekanisme NCB hanya bisa berjalan jika pelaku meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau perkaranya tidak dapat disidangkan. Pembatasan ini dianggap menyulitkan penyitaan terhadap aset tak bertuan atau barang bukti kejahatan lingkungan yang pemilik modalnya kerap bersembunyi di balik bayang-bayang pelaku lapangan.

Selain itu, aspek kelembagaan pengelola aset juga menjadi sorotan tajam karena dinilai tidak memiliki arah yang jelas. Berbeda dengan draf pemerintah yang menunjuk Jaksa Agung sebagai penanggung jawab tunggal demi asas akuntabilitas, draf usulan DPR justru memperkenalkan "Lembaga Pengelola Aset" tanpa rincian struktur, fungsi, maupun garis komando yang jelas. Ketidakjelasan ini dikhawatirkan memicu tumpang tindih kewenangan antarinstansi penegak hukum di masa mendatang.

Melihat kondisi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar pemerintah dan DPR segera membuka draf final serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset secara transparan kepada publik. Langkah ini dinilai krusial guna menjamin partisipasi bermakna dari masyarakat dan mencegah adanya klausul terselubung yang justru menguntungkan kelompok tertentu serta memperlemah penegakan hukum di tanah air.