Pemerintah Indonesia memperketat pengawasan terhadap perdagangan digital dengan mewajibkan seluruh platform belanja daring (marketplace) untuk memprioritaskan produk dalam negeri. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Langkah strategis tersebut diambil guna mendorong kebangkitan produk lokal di tengah gempuran barang impor.

Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi III Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, menjelaskan bahwa regulasi ini tidak mencampuri urusan teknologi internal perusahaan. Pemerintah membebaskan pihak penyelenggara e-commerce untuk mengelola algoritma mereka sendiri, asalkan sistem pencarian dan pemeringkatan produk tetap menempatkan barang lokal di etalase teratas halaman utama.

Dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (15/7/2026), Kurnia menegaskan bahwa fleksibilitas teknis tetap diberikan agar inovasi bisnis pelaku industri digital tidak terhambat. Kendati demikian, komitmen untuk mengutamakan visibilitas produk dalam negeri wajib dipenuhi sesuai dengan standar yang telah digariskan oleh Permendag tersebut.

Pengawasan implementasi aturan baru ini akan dikawal ketat oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN). Pengawasan ini tidak hanya dilakukan secara internal, tetapi juga akan melibatkan laporan dari masyarakat serta pelaku usaha yang menemukan adanya indikasi pelanggaran di lapangan.

Pemerintah berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan persuasif berupa pembinaan dan konsultasi terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi. Namun, jika platform digital kedapatan abai terhadap aturan ini secara berulang, tindakan tegas berupa sanksi administratif berjenjang akan diberlakukan demi menegakkan keadilan bagi produk-produk hasil karya anak bangsa.