Pihak berwenang Irak baru saja mengungkap modus operandi yang tidak lazim dalam kasus korupsi besar yang melibatkan mantan Wakil Menteri Perminyakan bidang Pengolahan, Adnan Al-Jumaili. Dalam penggerebekan yang dilakukan di kediaman tersangka di Kota Tikrit, aparat menemukan uang tunai senilai kurang lebih Rp430 miliar yang disembunyikan dengan cara yang sangat rapi di dalam botol-botol air mineral.

Dewan Yudisial Tertinggi Irak melalui keterangan resminya menyatakan, selain menyita tumpukan uang tunai tersebut, tim penyidik juga mengamankan sekitar lima kilogram perhiasan emas. Operasi ini merupakan bagian dari upaya sistematis pemerintah Irak untuk melacak dan memulihkan aset negara yang diduga diselewengkan melalui praktik korupsi dalam berbagai proyek strategis.

Sejauh ini, total aset yang berhasil diamankan dalam rangkaian perkara tersebut mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar Rp1,74 triliun dalam berbagai bentuk aset, ditambah uang tunai yang mencapai ratusan miliar rupiah. Selain uang dan emas, pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah aset berharga lainnya berupa kendaraan mewah serta berbagai properti milik tersangka.

Kasus ini mencuat setelah Al-Jumaili diberhentikan dari jabatannya pada 2 Juni 2026 akibat dugaan penyalahgunaan wewenang, termasuk pemberian kontrak proyek secara ilegal dan pemborosan dana publik. Saat ini, otoritas hukum Irak masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menyeret pihak lain yang diduga terlibat dalam jejaring korupsi sistemik ini.

Pengungkapan ini terjadi hanya berselang satu pekan setelah otoritas Irak melakukan penangkapan massal terhadap puluhan pejabat pemerintah dan anggota parlemen yang diduga terlibat dalam skandal keuangan berskala nasional. Upaya ini menegaskan komitmen pemerintah setempat untuk membersihkan birokrasi dari praktik korupsi yang telah lama merugikan keuangan negara.