Perselisihan internal yang melanda Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) Surabaya terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan periode 2026-2030 kini memicu perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Jawa Timur langsung mengambil langkah cepat dengan menginisiasi proses mediasi guna meredam ketegangan tersebut.

Kepala Dispora Jatim, Hadi Wawan Guntoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera menjalin koordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia. Langkah ini diambil menyusul adanya laporan resmi yang dilayangkan oleh pihak KORMI Surabaya terkait polemik keabsahan SK kepengurusan baru tersebut.

Wawan menjelaskan bahwa meskipun KORMI merupakan lembaga mandiri yang memiliki otonomi internal untuk menyelesaikan dinamika organisasinya, pemerintah daerah tetap berkewajiban merespons laporan yang masuk. Menurutnya, intervensi Dispora akan tetap berpijak pada koridor kewenangan administratif dan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Dispora Jatim berkomitmen menjunjung tinggi asas hukum dalam membedah serta menyelesaikan persoalan ini. Proses peninjauan dan penilaian terhadap berkas laporan yang diserahkan akan sepenuhnya diserahkan kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan yuridis agar menghasilkan keputusan yang adil bagi iklim olahraga rekreasi di Jawa Timur.