Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riana Putry Amelia, S.Pd., memberikan klarifikasi resmi terkait isu hangat mengenai dugaan penambahan tenaga pengajar baru di instansi yang dipimpinnya. Ia secara tegas membantah adanya perekrutan guru honorer maupun guru berstatus non-Aparatur Sipil Negara (ASN) baru di sekolah tersebut.

Riana menjelaskan bahwa sosok yang baru bergabung tersebut bukanlah seorang guru, melainkan pembina yang diperbantukan untuk menunjang kegiatan ekstrakurikuler olahraga. Langkah ini diambil sebagai solusi alternatif guna mengatasi keterbatasan jumlah tenaga pendidik di bidang olahraga yang saat ini dialami pihak sekolah.

Sebelumnya, yang bersangkutan memang sempat mengajukan lamaran untuk posisi guru. Namun, permohonan tersebut langsung ditolak demi mematuhi regulasi ketat pemerintah yang melarang penambahan guru baru di lingkungan sekolah negeri. Sebagai jalan keluar atas kebutuhan mendesak di bidang olahraga, pihak sekolah akhirnya memutuskan untuk menunjuknya sebagai pembina ekstrakurikuler.

Penunjukan pembina olahraga ini dilakukan langsung oleh kepala sekolah tanpa adanya penerbitan Surat Keputusan (SK) guru dari Dinas Pendidikan Bengkalis. Oleh sebab itu, honorarium yang diberikan bukan berupa gaji guru formal, melainkan uang pembinaan kegiatan ekstrakurikuler berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000 per bulan.

Kehadiran pembina ekstrakurikuler tersebut di sekolah bertujuan utama untuk mencari pengalaman kerja lapangan. Meski tidak mengemban tugas mengajar di kelas, ia turut berpartisipasi membantu berbagai aktivitas harian di sekolah, mulai dari menyambut kedatangan siswa di pagi hari hingga mendampingi guru dalam kegiatan luar kelas.

Kebijakan penunjukan pembina ekstrakurikuler ini memicu sejumlah pertanyaan terkait keabsahan regulasi, mekanisme pengawasan, serta sumber anggaran pembayaran insentif di sekolah negeri. Untuk memastikan kepatuhan administrasi, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis rencananya akan dimintai keterangan lebih lanjut guna memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai batasan wewenang tenaga pembantu di sekolah.