JOMBANG — Sidang Komisi Bahtsul Masail Qanuniyah pada Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) secara tegas merekomendasikan penolakan terhadap penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Forum yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur ini menilai pengalihan fungsi dana tersebut mencederai tujuan awal alokasi anggaran.

Rapat komisi yang digelar di Aula KH Jamaluddin Ahmad Center pada Jumat malam (28/8/2026) tersebut dihadiri oleh utusan resmi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-Indonesia. Fokus pembahasan berpusat pada evaluasi kebijakan publik yang menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya efektivitas tata kelola APBN untuk sektor krusial.

Dalam merumuskan penolakan tersebut, para peserta sidang tidak hanya meninjau dari sudut pandang kebijakan publik dan aturan perundang-undangan, melainkan juga membedahnya melalui perspektif fikih Islam. Berbagai dalil dan kaidah hukum Islam mengenai kemaslahatan pengelolaan anggaran negara diajukan guna memperkuat argumentasi bahwa dana pendidikan tidak boleh dialihkan untuk program lain.

Salah satu tokoh yang bersuara lantang dalam forum tersebut, Gus Ghofur, menegaskan bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) harus segera mendesak pemerintah untuk menghentikan langkah kontroversial ini. Menurutnya, pemerintah tidak perlu menunggu hingga tahun 2028 untuk mengembalikan porsi anggaran pendidikan seperti semula jika kebijakan yang diambil saat ini terbukti keliru.

Rekomendasi resmi dari sidang komisi ini nantinya akan dibawa ke tingkat pleno Muktamar Ke-35 NU sebagai sikap organisasi. Tradisi Bahtsul Masail yang mengedepankan musyawarah ilmiah dan rujukan kitab klasik menjadi dasar utama NU dalam mengawal kebijakan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat luas.