Hubungan kemitraan bisnis di Kota Palembang berujung pada perseteruan hukum. Seorang pengusaha bernama M Dion Kenny Novian melaporkan rekan bisnisnya, berinisial JH yang dikenal sebagai pemilik salon ternama di Sumatra Selatan, ke Polsek Kalidoni atas dugaan penggelapan satu unit kendaraan roda empat.

Kuasa hukum pelapor, Yuni Oktaria dari Kantor Hukum YOR and Partners, mengungkapkan bahwa perselisihan ini berakar dari kerja sama bisnis yang terjalin sejak tahun 2024. Dalam kesepakatan tersebut, Dion menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza sebagai jaminan atau garansi kepada pihak JH.

Masalah mulai mencuat saat Dion berniat melunasi sisa kewajibannya pada Juni 2026. Dari total pinjaman modal sebesar Rp187 juta, Dion telah mengembalikan Rp167 juta dan bersiap melunasi sisa piutang sebesar Rp20 juta. Namun, saat proses pelunasan akan dilakukan, pihak Dion mendapati informasi bahwa mobil yang dijadikan jaminan tersebut diduga telah dipindahtangankan atau disewakan oleh terlapor kepada pihak lain.

Sebelum menempuh jalur hukum, tim kuasa hukum pelapor sempat melayangkan somasi resmi dengan tenggat waktu 1x24 jam guna meminta penjelasan dari JH. Karena tidak memperoleh kejelasan, Dion akhirnya resmi melaporkan rekan bisnisnya tersebut ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.