Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Lithuania berinisial BR. Tindakan administratif keimigrasian ini diambil setelah BR terbukti menyalahgunakan visa kunjungan bisnis miliknya untuk menjalankan aktivitas komersial ilegal di Pulau Dewata.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan bahwa BR memanfaatkan izin tinggalnya untuk bekerja sebagai pembuat konten berbayar serta pemasar digital. Selain itu, penyelidikan mengungkap keterlibatan BR dalam operasional sebuah agen perjalanan bernama "The Bali Dream" yang secara khusus menawarkan jasa wisata dan pengurusan visa bagi pemegang paspor Israel.
Proses deportasi terhadap BR dilakukan pada Kamis (13/8/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan menuju Bangkok, Thailand, dilanjutkan ke Frankfurt, Jerman, sebelum akhirnya tiba di Vilnius, Lithuania. Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, BR juga dijatuhi sanksi penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun ke depan.
Kasus ini terungkap berkat pemantauan siber terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya WNA yang mengelola jasa perjalanan khusus di Bali. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ngurah Rai kemudian melakukan penelusuran data perlintasan serta verifikasi lapangan.
Penyelidikan awal sempat mengarah pada dua WNA pemegang paspor Jerman kelahiran Israel, berinisial SG (30) dan AC (28). Namun, berdasarkan sistem pengenalan wajah dan data perlintasan, keduanya diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia terlebih dahulu. Petugas kemudian memperluas pemeriksaan hingga berhasil mengungkap keterkaitan BR dengan nomor kontak bisnis agen perjalanan tersebut.