Gubernur Bali, Wayan Koster, memberikan tanggapan resmi terkait kabar maraknya warga negara asing (WNA) asal Israel yang bermukim dan membuka usaha di Pulau Dewata. Koster menegaskan bahwa pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas WNA sepenuhnya berada di bawah wewenang pemerintah pusat, khususnya pihak keimigrasian dan kementerian terkait.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Koster menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki sistem maupun kewenangan hukum untuk melacak keberadaan dan izin usaha warga negara asing secara langsung. Meski demikian, pihaknya berjanji akan segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna mengevaluasi sistem pengawasan keimigrasian.

Koster mengaku baru mengetahui isu tersebut melalui pemberitaan di media massa dan belum menerima laporan resmi dari jajarannya. Langkah koordinasi dengan pusat dirasa mendesak demi memastikan bahwa mekanisme hubungan internasional serta perizinan tinggal warga asing di Bali berjalan sesuai dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia.

Terkait pengaruh isu ini terhadap iklim investasi di Bali, Koster menilai dampaknya belum terlihat signifikan selama tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya menyikapi persoalan diplomasi ini secara bijaksana agar tidak mengganggu stabilitas wilayah maupun hubungan antarnegara yang berpotensi berdampak pada sektor pariwisata Bali.