Penyedia indeks global terkemuka, S&P Dow Jones Indices (S&P DJI), memberikan sinyal peringatan serius bagi pasar modal Indonesia. Dalam pengumuman resminya, otoritas indeks tersebut menempatkan Indonesia ke dalam daftar negara yang berpotensi mengalami reklasifikasi pasar pada tahun 2027.

S&P DJI menegaskan bahwa posisi Indonesia di pasar modal global dapat diturunkan statusnya menjadi frontier market atau dikenakan status special measures. Kebijakan drastis ini akan diambil jika tantangan fundamental yang berkaitan dengan transparansi kepemilikan saham serta likuiditas pasar di tanah air tidak segera ditangani secara memadai.

Pihak S&P DJI menyatakan bahwa mereka akan terus memonitor ketat progres yang dilakukan oleh otoritas bursa di Indonesia. Fokus pemantauan ini merujuk pada implementasi panduan baru yang telah diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai upaya perbaikan standar tata kelola pasar.

Langkah evaluasi ini merupakan respons terhadap kekhawatiran global mengenai akses informasi dan keterbukaan data yang berimplikasi langsung pada kesehatan likuiditas pasar modal. Pemerintah dan regulator pasar modal kini diharapkan mampu merespons poin-poin krusial tersebut guna menjaga kepercayaan investor internasional agar peringkat pasar Indonesia tidak terdegradasi di masa mendatang.