Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menegaskan bahwa seluruh lanjut usia (lansia) di Kota Medan kini berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan pemenuhan gizi dari pemerintah tanpa adanya diskriminasi status ekonomi. Kebijakan baru ini merupakan bagian dari langkah penyempurnaan regulasi kesehatan daerah yang tidak lagi membatasi penerima bantuan hanya berdasarkan desil kesejahteraan tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi PAN-Perindo DPRD Kota Medan, H.T. Bahrumsyah, saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sistem Kesehatan Kota Medan di kawasan Belawan. Bahrumsyah menekankan bahwa skema bantuan sosial dan kesehatan untuk lansia yang sebelumnya berfokus pada desil satu hingga lima kini harus diubah demi asas keadilan sosial yang menyeluruh.

Langkah progresif ini merujuk pada penyelarasan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan agar sejalan dengan regulasi yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Melalui dasar hukum tersebut, negara diwajibkan hadir untuk melindungi kelompok rentan tanpa memandang latar belakang finansial mereka.

Selain menitikberatkan pada kesejahteraan lansia, revisi peraturan daerah ini juga mendorong transformasi fungsi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Fasilitas kesehatan tingkat pertama ini dituntut untuk tidak hanya fokus pada upaya pengobatan (kuratif), melainkan wajib lebih aktif dalam melakukan program pencegahan penyakit (preventif) dan edukasi kesehatan (promotif) kepada masyarakat.

Legislator asal Medan Utara ini juga menyoroti fenomena tingginya angka rujukan pasien ke rumah sakit, meskipun cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) di Kota Medan sudah sangat luas. Menurutnya, kondisi tersebut mengindikasikan pentingnya penguatan edukasi pola hidup sehat di tingkat dasar agar masyarakat tidak perlu sampai jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit.