Aparat kepolisian dilaporkan mencegat dua santri korban tindakan kekerasan, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (14), di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), Lombok Tengah. Kedua remaja yang merupakan korban aksi pembakaran oleh rekan sesama santri di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy pada Desember 2025 lalu tersebut sedianya hendak bertolak ke Jakarta untuk menghadiri undangan dalam sebuah program siniar (podcast).

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, yang juga bertindak sebagai kuasa hukum korban, menjelaskan bahwa pencegatan tersebut dilakukan karena kondisi fisik korban yang masih memerlukan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara. Menurut Joko, pihak keluarga korban tidak memberikan konfirmasi atau koordinasi resmi terkait rencana keberangkatan tersebut kepada tim pendamping hukum maupun pihak kepolisian.

Joko mengungkapkan bahwa biaya perawatan kedua korban saat ini ditanggung sepenuhnya oleh Kapolda NTB, Irjen Kalingga Rendra Raharja. Pihaknya menekankan bahwa prioritas saat ini adalah pemulihan kesehatan serta memastikan proses hukum berjalan lancar. Ia menilai langkah membawa korban ke luar daerah di tengah masa pemulihan medis sebagai tindakan yang kurang tepat tanpa adanya izin resmi dari pihak yang bertanggung jawab atas perawatan mereka.

Sementara itu, proses hukum terkait kasus kekerasan di lingkungan pesantren ini terus bergulir. Kepolisian saat ini telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Kapolda NTB menyatakan bahwa gelar perkara dijadwalkan segera dilakukan guna menentukan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang sempat menyita perhatian publik melalui media sosial tersebut.