Polda Metro Jaya baru-baru ini melakukan penahanan terhadap pengusaha properti terkemuka, Tan Kian, menyusul serangkaian penggeledahan yang dilakukan pada Kamis (9/7). Langkah hukum ini menempatkan pemilik Dua Mutiara Group, yang kini beroperasi di bawah naungan Century Properties Indonesia, dalam sorotan tajam publik terkait keterlibatannya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang turut menyeret nama Jampidsus, Febrie Ardiansyah.

Sebagai salah satu tokoh berpengaruh di industri real estat tanah air, Tan Kian dikenal melalui portofolio proyek premiumnya yang mencakup The Ritz-Carlton Jakarta, Pacific Place SCBD, JW Marriott Hotel, serta kawasan mandiri Millennium City. Keberhasilan bisnis ini sempat menempatkan namanya dalam jajaran orang terkaya di Indonesia versi Forbes, dan terakhir menjadi buah bibir setelah mengikuti lelang jam tangan mewah di Jenewa senilai Rp106 miliar.

Namun, di balik kemegahan aset-aset tersebut, rekam jejak Tan Kian kerap bersinggungan dengan proses penyidikan kasus korupsi besar. Nama pengusaha ini sebelumnya pernah muncul dalam pusaran kasus korupsi PT Asabri (2012–2019) dan PT Asuransi Jiwasraya. Dalam perkara tersebut, ia diduga terlibat dalam penyediaan aset properti dan kerja sama operasional dengan pihak lain, termasuk Benny Tjokrosaputro, untuk pengembangan proyek apartemen South Hills di Jakarta Selatan.

Pihak penyidik Kejaksaan Agung sempat menyoroti keterlibatan Tan Kian dalam skema pembiayaan dan pemasaran proyek yang dikaitkan dengan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi. Meski demikian, perlu dicatat bahwa seluruh informasi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan, dan status hukum akhir pengusaha tersebut tetap tunduk pada ketentuan hukum serta keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap.

Kasus terbaru yang melibatkan Tan Kian kini kembali memicu diskusi publik mengenai transparansi dalam sektor properti mewah dan kaitannya dengan investasi aset bernilai tinggi yang kerap menjadi celah dalam praktik pencucian uang berskala besar di Indonesia.