Langkah progresif yang diambil Kementerian Kehutanan dalam mereformasi regulasi perdagangan karbon kini mulai membuahkan hasil positif. Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI), Hadi Prayitno, menyatakan bahwa kebijakan baru ini menjadi katalis utama dalam mengembalikan minat para investor, pengembang proyek, hingga calon pembeli kredit karbon di pasar internasional terhadap ekosistem karbon di Indonesia.

Titik balik perubahan ini terletak pada transisi regulasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025. Perubahan krusial ini memberikan fleksibilitas bagi pemilik proyek untuk mendaftarkan inisiatif mereka baik melalui sistem registri nasional maupun internasional, sebuah langkah yang sebelumnya sangat membatasi ruang gerak pelaku usaha karena ketidaksiapan metodologi domestik.

Sebelum adanya pembaruan ini, kewajiban pendaftaran yang hanya terbatas pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) sempat menuai kritik. Selain hambatan metodologi, pelaku usaha sebelumnya terbentur aturan yang melarang perdagangan kredit karbon sebelum target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia tahun 2030 terpenuhi. Regulasi tersebut dinilai menciptakan ketidakpastian hukum yang menghambat laju investasi di sektor ini.

Sinergi antara Kementerian Kehutanan, Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim, dan Menteri Koordinator Bidang Pangan menjadi motor penggerak transformasi ini. Penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 yang lebih adaptif, ditambah dengan langkah kementerian dalam mengakui kembali unit kredit karbon dari proyek kehutanan yang sebelumnya sempat dihentikan, dinilai telah memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan pasar global.

Kendati iklim investasi telah menunjukkan tren perbaikan, Hadi memberikan catatan kritis bagi pemerintah. Ia menekankan pentingnya bagi otoritas terkait untuk mulai fokus pada perluasan jangkauan proyek karbon yang berbasis pada masyarakat lokal serta masyarakat adat, khususnya di wilayah perhutanan sosial, guna memastikan dampak ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan secara lebih inklusif.