Aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) mengamankan lima orang pengunjung tempat hiburan malam di Kota Padang pada Minggu (15/8/2026) dini hari. Penindakan ini dilakukan setelah kelimanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine di tempat.

Operasi pemberantasan peredaran gelap narkoba yang dimulai sejak pukul 01.00 WIB ini melibatkan sedikitnya 94 personel gabungan. Selain dari Ditresnarkoba Polda Sumbar, unsur petugas lain yang dikerahkan meliputi Bidpropam, Biddokkes, Ditsamapta, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar, Detasemen Polisi Militer Angkatan Darat (Pomdam), hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang.

Dalam pelaksanaannya, tim gabungan dibagi menjadi dua satuan tugas guna menyisir sejumlah kafe, karaoke, dan kelab malam di kawasan Padang Barat serta Padang Selatan. Petugas melakukan pemeriksaan identitas secara selektif dan menggelar tes urine langsung terhadap sejumlah pengunjung yang dinilai mencurigakan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Wedy Mahadi, menegaskan bahwa razia ini merupakan langkah konkret kepolisian untuk menekan ruang gerak peredaran narkotika di pusat-pusat keramaian kota. Dari pemeriksaan intensif, ditemukan lima orang yang urinenya terindikasi mengandung zat amfetamin dan metamfetamin.

Kelima pengunjung yang terjaring tersebut berinisial OP (19), AF (26), NP (18), AFN (43), dan AA (23), yang terdiri dari satu pria dan empat wanita. Seluruhnya langsung dibawa ke Markas Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan pengembangan guna melacak rantai peredaran barang haram tersebut.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyatakan komitmen tegas institusinya dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu. Ia mengimbau para pemilik dan pengelola tempat hiburan malam di Padang agar bersikap kooperatif dan aktif memantau aktivitas usaha mereka agar bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.