Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi melancarkan razia besar-besaran di salah satu tempat hiburan malam (THM), Grand Club, yang berlokasi di Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (30/8/2026) dini hari tersebut, petugas mendapati puluhan pengunjung positif mengonsumsi narkotika serta menyita sejumlah barang bukti obat-obatan terlarang.
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang. Melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa pemeriksaan urine dilakukan terhadap 23 pengunjung yang dicurigai. Hasil tes menunjukkan 22 orang di antaranya positif mengandung zat amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET), sementara satu orang dipulangkan setelah hasil tesnya dinyatakan negatif.
Para pengunjung yang teridentifikasi positif narkoba tersebut berinisial RP, MS, S, NC, AS, EP, AS, JA, M, A, MM, H, MAT, A, I, R, A, A, A, VS, F, dan JZ. Selain melakukan tes urine, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis ekstasi berlogo 'Marvel'. Dari tangan pengunjung berinisial MS ditemukan satu butir ekstasi, sedangkan dari tangan JA disita seperempat butir ekstasi.
Tak hanya obat-obatan terlarang, aparat penegak hukum turut menyita 22 unit telepon genggam serta dua unit mobil untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Langkah represif ini ditegaskan sebagai komitmen Polresta Jambi dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kota Jambi, khususnya dari peredaran gelap narkoba di tempat hiburan malam.