Aparat gabungan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon bersama Denpom III/3 Cirebon dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menggelar operasi cipta kondisi di sejumlah tempat hiburan malam (THM) pada Sabtu (1/8/2026) malam. Langkah taktis ini diambil guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Cirebon.
Dipimpin langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polresta Cirebon, Kompol Heri Nurcahyo, operasi tersebut menyasar dua lokasi hiburan malam populer, yakni New Kapuas dan New Berty Club. Dalam razia tersebut, petugas gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh, mulai dari dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol hingga pelaksanaan tes urine mendadak bagi para pengunjung serta pemandu lagu.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan di New Kapuas, pengelola terbukti mematuhi aturan dengan mengantongi izin penjualan minuman beralkohol Golongan A tanpa adanya pelanggaran. Namun, situasi berbeda ditemukan di New Berty Club, di mana petugas menyita sedikitnya 20 botol minuman keras yang kadar alkoholnya melebihi batas ketentuan Golongan A.
Selain menyita puluhan botol miras ilegal sebagai barang bukti, Tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polresta Cirebon juga melakukan tes urine secara acak terhadap 40 orang di kedua lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis di lapangan, seluruh sampel dinyatakan negatif dari indikasi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Kombes Pol. Imara Utama menegaskan bahwa operasi serupa akan terus digencarkan secara berkala demi mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkoba dan penjualan miras tanpa izin. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk pelanggaran hukum melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat.