Pansus IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah mempercepat finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Regulasi ini ditargetkan dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif pada awal September 2026 mendatang.

Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, M. Yadi Mahendra Muhyin, mengungkapkan bahwa draf regulasi tersebut saat ini telah memasuki tahap akhir. Pihaknya kini bersiap melakukan tahapan konsultasi serta harmonisasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan legalitasnya sebelum disahkan.

Pembahasan Raperda ini memerlukan waktu yang cukup panjang, yakni hampir satu tahun penuh. Selama proses penyempurnaan, jumlah pasal dalam draf disederhanakan secara signifikan dari semula hampir 300 pasal menjadi 186 pasal, tanpa mengurangi esensi serta muatan hukum di dalamnya.

Dalam rapat koordinasi terakhir, Pansus IV turut melibatkan tim ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, serta Biro Hukum Setdaprov Kalsel. Langkah berikutnya adalah membawa draf ini ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel untuk proses penyelarasan akhir.

Perda baru ini nantinya akan menggantikan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Regulasi anyar ini diharapkan mampu mengakomodasi kebutuhan pelayanan kesehatan yang lebih adaptif dan prima bagi lebih dari empat juta penduduk yang tersebar di 13 kabupaten/kota di wilayah Kalimantan Selatan.