PEKANBARU — PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat kolaborasi bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan SKK Migas untuk mempercepat pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Wilayah Kerja (WK) Rokan, Riau. Langkah pemulihan lingkungan ini dirancang berbasis teknologi tepat guna yang disesuaikan dengan karakteristik tiap lokasi, sekaligus mendorong dampak positif bagi perekonomian masyarakat setempat.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam memulihkan fungsi ekosistem. Menurutnya, pemulihan kawasan tidak hanya berfokus pada aspek teknis lingkungan, tetapi juga harus membawa kebermanfaatan nyata bagi warga di sekitar area operasi migas pasca-alih kelola ke PHR.
Hingga pertengahan 2026, sebanyak 63 dari total 250 lokasi TTM di Blok Rokan telah mengantongi persetujuan Rencana Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup (RPFLH) dari KLH. Dari jumlah tersebut, 26 lokasi telah selesai direhabilitasi dan 17 di antaranya berhasil memperoleh Surat Status Penyelesaian Lahan Terkontaminasi (SSPLT). Pemulihan ini mengandalkan pendekatan sains modern seperti bioremediasi yang memanfaatkan mikroorganisme dan fitoremediasi yang mengoptimalkan tanaman hayati.
Kepala Kelompok Kerja K3LL SKK Migas, Ivan Fadlun Azmy, menyampaikan bahwa pembenahan ekologis merupakan bagian tak terpisahkan dari keberlanjutan hulu migas. Sinergi antara regulator dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sangat krusial untuk memastikan seluruh tahapan rehabilitasi tanah berjalan terukur dan transparan sesuai regulasi.
Selain pemulihan ekosistem, program TTM dirancang untuk menciptakan efek berganda (multiplier effect) bagi ekonomi daerah. PHR secara aktif melibatkan tenaga kerja lokal serta memprioritaskan penyedia barang dan jasa daerah. Skema pengadaan difasilitasi melalui Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 demi mengoptimalkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Direktur Utama PHR, Muhamad Arifin, menegaskan bahwa penanganan TTM di WK Rokan merupakan wujud penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) secara nyata. Peta jalan pemulihan yang berlanjut hingga 2030 ini diharapkan sanggup menyelaraskan antara perbaikan kualitas lingkungan, pemberdayaan ekonomi warga, serta penguatan ketahanan energi nasional.