Pekerjaan renovasi lapangan olahraga futsal di Jalan Pembangunan I, Kelurahan Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, memicu kekhawatiran warga. Memasuki hari ke-18 pengerjaan, lantai beton fasilitas umum tersebut sudah dipenuhi retakan meski belum sempat digunakan. Proyek APBD yang dikerjakan oleh PT Sapit Dolok Indah di bawah naungan Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Sudinpora) Jakarta Utara ini ditargetkan rampung pertengahan September 2026.
Berdasarkan pemantauan langsung di lokasi pada Sabtu (5/9/2026), keretakan struktur merata di hampir seluruh permukaan beton. Alih-alih melakukan pembongkaran atau perbaikan mendasar, pekerja di lapangan hanya menutupi cacat tersebut dengan lapisan semen tipis. Selain persoalan lantai, pemasangan tiang pagar pembatas juga terindikasi kurang presisi dan tidak kokoh, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna. Keberadaan tim pengawas mutu pun dipertanyakan lantaran tidak tampak di lokasi saat pengerjaan berlangsung.
Sejumlah kekeliruan teknis disinyalir menjadi penyebab utama rendahnya mutu fisik bangunan tersebut. Di antaranya penggunaan campuran beton yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis, pemadatan tanah dasar yang kurang maksimal, hingga dikesampingkannya pembuatan sambungan muai-susut. Tak hanya itu, pengabaian proses perawatan beton (curing) dan pengerjaan yang terburu-buru kian memperparah kerapuhan struktur.
Kondisi fisik proyek ini bertentangan dengan sejumlah regulasi ketat, seperti UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Permen PUPR No. 28 Tahun 2016 yang mewajibkan penyedia jasa menjamin mutu teknis sesuai standar nasional (SNI). Selain itu, penggunaan anggaran daerah juga terikat pada UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menekankan bahwa setiap pengeluaran publik harus menghasilkan kemanfaatan serta kualitas yang dipertanggungjawabkan tanpa pemborosan.
Atas temuan ini, Kepala Sudinpora Jakarta Utara didorong untuk segera melakukan inspeksi mendadak dan evaluasi menyeluruh. Pelunasan anggaran proyek senilai 100 persen dinilai perlu ditahan hingga pihak pelaksana menyelesaikan perbaikan secara substantif. Apabila kerusakan dinilai bersifat struktural, tindakan tegas berupa pembongkaran dan pengecoran ulang wajib dilakukan demi menjamin keamanan serta daya tahan sarana olahraga publik tersebut.