Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menunjuk Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Langkah ini diambil menyusul pengunduran diri Febrie Adriansyah yang kini tengah menghadapi proses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola batu bara oleh Mabes Polri.
Penunjukan Rudi Margono tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Rudi akan memegang tanggung jawab strategis tersebut hingga pejabat definitif ditetapkan untuk mengisi kursi yang ditinggalkan Febrie.
Rudi Margono bukanlah sosok asing dalam korps Adhyaksa. Sebelum menjabat sebagai Jamwas sejak Desember 2024, ia memimpin Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, di mana ia dikenal gencar mengedepankan budaya integritas. Selama masa kepemimpinannya di Badiklat, lembaga tersebut bahkan mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).
Rekam jejak karier pria kelahiran Magetan ini terbilang panjang dan komprehensif. Ia pernah menduduki berbagai posisi krusial di daerah, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Kajati Kepulauan Riau, hingga sejumlah posisi wakil kepala kejaksaan tinggi dan kepala kejaksaan negeri di berbagai wilayah di Indonesia.
Selain pengalaman internal di Kejaksaan, Rudi memiliki kapasitas yang mumpuni dalam pemberantasan korupsi berkat masa pengabdiannya selama delapan tahun sebagai jaksa yang diperbantukan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengalaman menangani perkara besar di lembaga antirasuah tersebut diharapkan menjadi modal kuat bagi Rudi dalam menjalankan mandat baru sebagai Plt Jampidsus di tengah sorotan publik terhadap institusinya.