Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika jenis sabu yang memanfaatkan rumah kontrakan sebagai tempat penyimpanan di kawasan Jalan Bringin Harapan Gang Buntu, Sambikerep, Surabaya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas meringkus seorang pemuda berinisial BN (23), warga asal Sukodadi, Kabupaten Lamongan, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran barang haram di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi warga, aparat langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati tersangka tengah berada di dalam kamar kontrakan.
Hasil penyelidikan mengonfirmasi bahwa tersangka sengaja menyewa kamar tersebut secara khusus sebagai tempat transit dan penyimpanan sebelum sabu didistribusikan kepada para pemesan. Berdasarkan pemeriksaan intensif, tersangka BN mengaku mendapatkan pasokan awal sabu seberat 10 gram dari seorang berinisial CA yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), melalui perantara berinisial AYP yang sudah lebih dahulu diamankan.
Tersangka mengakui telah menjalankan bisnis haram ini sejak Juni lalu demi mengejar keuntungan finansial. Ia mengecer barang haram tersebut dalam bentuk paket hemat seharga Rp200.000 hingga Rp300.000 per kantong plastik klip, dengan rata-rata margin keuntungan mencapai Rp200.000 untuk setiap gram sabu yang terjual.
Dari penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti konkret. Di antaranya tiga kantong plastik klip berisi sabu dengan berat masing-masing 8,032 gram, 0,981 gram, dan 0,557 gram. Petugas juga mengamankan satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip kosong, dua buku catatan transaksi keuangan, serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp900.000.