Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menggelar razia besar-besaran di tempat hiburan malam Grand Club yang berlokasi di Jalan Kapten Pattimura, Kota Jambi, pada Minggu (30/8/2026) dini hari. Langkah tegas ini diambil guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Jambi.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Jambi, Kombes Pol Ananto Herlambang, menyasar puluhan pengunjung di area hiburan tersebut. Dari tes urine acak terhadap 23 orang pengunjung yang dicurigai, petugas menemukan 22 orang di antaranya positif mengonsumsi narkoba jenis amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, AKP Tito, mengonfirmasi hasil tes urine tersebut. Pihak kepolisian langsung mengamankan 22 orang yang teridentifikasi positif zat terlarang untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara satu pengunjung yang menunjukkan hasil negatif telah dipulangkan kepada pihak keluarga.
Selain mengamankan para pengunjung yang positif narkoba, polisi menyita sejumlah barang bukti di lokasi. Di antaranya adalah satu butir pil ekstasi merek Marvel dari tangan pengunjung berinisial MS, serta seperempat butir ekstasi dari pengunjung berinisial JA. Polisi juga menyita 22 unit telepon genggam dan dua unit kendaraan roda empat sebagai bagian dari penyelidikan.