Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi yang melibatkan seorang residivis. Tersangka berinisial MTN (45), warga Kelurahan Bincar, diringkus petugas di kawasan Jalan Sudirman, Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, pada Selasa (8/9/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar area warung tuak di lokasi tersebut. Menanggapi laporan warga, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Aiptu Sugianto segera melakukan pemantauan intensif hingga akhirnya menyergap tersangka sekitar pukul 02.20 WIB di belakang bangunan lama Balpen.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa delapan plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 3,89 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam kotak rokok, bersandingan dengan sendok sedotan, sejumlah plastik klip kosong, serta satu unit ponsel pintar warna hitam yang diduga digunakan untuk memandu transaksi.

Berdasarkan interogasi awal, MTN mengaku bahwa barang terlarang itu dipasok oleh seorang berinisial R dari Provinsi Riau. Keterangan tersebut menyingkap indikasi kuat keterlibatan sindikat antardaerah yang memanfaatkan mantan narapidana untuk menjalankan roda bisnis narkoba di tingkat lokal.

Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Juli Purwono, menegaskan bahwa kepolisian kini berfokus mengejar pemasok utama dari Riau demi memutus rantai pasokan ke wilayahnya. Saat ini, tersangka MTN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses pengusutan dan pengembangan hukum lebih lanjut.