Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis berhasil membekuk seorang perempuan berinisial JN (21) di wilayah Kota Cimahi, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah pelaku terbukti melakukan aksi penipuan bermodus investasi bodong yang merugikan belasan korban.

Kapolres Ciamis, AKBP Eko Iskandar, mengungkapkan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka mengiming-imingi para korban dengan keuntungan sebesar 10 persen. Pelaku menjaring para korban dengan cara mengunggah promosi bisnis tersebut di media sosial serta mengirimkan pesan penawaran kerja sama secara personal.

Kasatreskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan lebih lanjut bahwa pelaku memanfaatkan kedekatan dengan para korban untuk meminjam akun pembayaran tunda (paylater) mereka. Tanpa rasa curiga, korban menyerahkan akun tersebut karena JN berjanji akan melunasi seluruh tagihan yang muncul.

Setelah mendapatkan akses, tersangka menggunakan akun paylater para korban untuk mencairkan pinjaman uang dan membeli sejumlah ponsel pintar. Uang hasil pinjaman tersebut diambil alih oleh pelaku, sementara unit ponsel yang dibeli langsung dijual kembali dengan dalih untuk memutar modal usaha.

Hingga saat ini, Polres Ciamis telah menerima laporan resmi dari 15 orang korban dengan total kerugian sementara ditaksir mencapai Rp280 juta. Kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dalam pusaran kasus penipuan ini.