Proses hukum terkait kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memasuki babak baru. Pasca pembacaan nota eksepsi oleh tim kuasa hukum terdakwa, Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa, Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama, memberikan tanggapan keras mengenai manuver hukum tersebut.

Dian menilai bahwa argumentasi yang disampaikan pihak Dokter Tifa dalam persidangan terkesan terlambat dan kurang berdasar. Menurutnya, polemik yang selama ini digulirkan oleh terdakwa tidak hanya menyentuh isu keaslian ijazah, namun juga menyerang integritas riwayat pendidikan Jokowi secara personal. Salah satu poin yang disoroti adalah klaim terdahulu Dokter Tifa yang menyebut bahwa Jokowi tidak pernah mengenyam pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Selain persoalan ijazah, Dokter Tifa sempat melontarkan narasi bahwa Pak Jokowi tidak pernah menginjakkan kaki di UGM. Pernyataan ini tentu kontradiktif dengan fakta riwayat pendidikan yang ada," ungkap Dian dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Dian menanggapi keberatan pihak Dokter Tifa mengenai legal standing atau kedudukan hukum Jokowi sebagai pelapor dalam kasus ini. Pihak terdakwa sempat berargumen bahwa objek perkara berupa dokumen elektronik seharusnya berada di bawah wewenang pemilik sah, bukan mantan presiden tersebut. Menanggapi hal itu, Dian menegaskan bahwa setiap individu yang merasa nama baiknya dicemarkan memiliki hak konstitusional untuk menempuh jalur hukum.

"Merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya, lalu mempertanyakan legal standing? Seseorang melaporkan ke aparat penegak hukum karena ia merasa dirugikan secara personal. Itu adalah hak dasar warga negara," tegas Dian menutup keterangannya.