Polda Metro Jaya bersama tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus terus mendalami rangkaian kasus dugaan korupsi berskala jumbo. Salah satu langkah strategis yang diambil penyidik adalah memanggil pengusaha properti ternama, Tan Kian, untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait tiga perkara besar yang tengah diselidiki.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa Tan Kian termasuk di antara 15 orang yang telah diperiksa. Kasus yang menyeret nama sang taipan mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara di PT PLN, pengelolaan dana PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).

Selain Tan Kian, pihak kepolisian juga telah memanggil sejumlah pihak lainnya, termasuk karyawan Cafe de'CLAN, pengelola Koin Money Changer, hingga petugas keamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Budi menegaskan bahwa seluruh pemeriksaan ini krusial untuk memetakan rangkaian tindak pidana yang terjadi.

Proses penyidikan ini sebelumnya telah mencatatkan temuan signifikan setelah polisi melakukan penggeledahan di 13 lokasi berbeda. Barang bukti yang diamankan mencakup 74 kilogram emas batangan serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah, termasuk penyitaan dari kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan jadwal pasti mengenai pemanggilan Febrie Adriansyah. Penyidik menyatakan masih fokus mendalami materi perkara dan menganalisis keterkaitan barang bukti yang telah disita sebelum melangkah ke tahap pemeriksaan berikutnya.