Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan seorang bandar narkotika kelas kakap di Kabupaten Paser. Tersangka berinisial MYF (54) diringkus dalam rangkaian Operasi Antik Mahakam setelah terbukti menyamarkan uang hasil penjualan sabu menjadi berbagai aset bernilai miliaran rupiah.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis yang diduga kuat bersumber dari bisnis gelap narkoba milik tersangka. Aset yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp1 miliar, dua unit kendaraan roda empat yakni Toyota Hilux dan Toyota Fortuner, serta dokumen kepemilikan lahan kelapa sawit seluas 13 hektare di kawasan Muara Komam.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol. Romylus Tamtelahitu, mengungkapkan bahwa MYF telah mengoperasikan jaringan peredaran narkoba di wilayah Muara Komam sejak tahun 2023. Dari hasil penyelidikan mendalam, tersangka diperkirakan mampu mengedarkan sabu-sabu dengan volume mencapai 1 hingga 1,5 kilogram setiap bulannya.
Untuk menyamarkan transaksi keuangan dari bisnis haram tersebut, MYF diketahui memanfaatkan rekening bank pribadi serta beberapa rekening atas nama orang lain guna menampung aliran dana. Upaya paksa penangkapan dan penyitaan aset ini dilakukan petugas di kediaman tersangka yang berlokasi di Desa Selerong, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser.
Atas tindakan pidana tersebut, penyidik menjerat MYF dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.