Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh KMRT Roy Suryo Notodiprojo. Hakim tunggal I Ketut Darpawan menyatakan bahwa serangkaian tindakan upaya paksa berupa penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo adalah tidak sah.

Dalam amar putusan perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang dibacakan pada Selasa (7/7), hakim menilai tindakan penyidik Polda Metro Jaya mengandung cacat formil. Salah satu poin krusial adalah ketidaksesuaian tujuan penggeledahan; izin yang diberikan PN Tangerang ditujukan untuk mencari barang bukti, namun praktiknya justru dilakukan untuk penangkapan tersangka guna pelimpahan berkas perkara.

Hakim juga menyoroti aspek kooperatif Roy Suryo selama proses penyidikan berjalan. Berdasarkan fakta persidangan, tidak ditemukan bukti bahwa tersangka berupaya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, sehingga urgensi penahanan yang bersifat subjektif dinilai tidak terpenuhi. Prosedur formal, termasuk kehadiran saksi dan pihak lingkungan saat penggeledahan, pun menjadi perhatian hakim dalam menilai prosedur yang dilakukan penyidik.

Lebih lanjut, hakim menegaskan bahwa penyidik wajib mematuhi hukum acara yang berlaku serta putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat penahanan. Ketidaklengkapan syarat subjektif dan objektif dalam prosedur penahanan tersebut menjadi dasar utama mengapa tindakan kepolisian dianggap melanggar hukum dan harus dinyatakan tidak sah.