PEKANBARU - Perusahaan perkebunan negara PTPN IV Regional III resmi memperpanjang kemitraan strategisnya dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk mengawal transformasi bisnis berkelanjutan serta memperkokoh tata kelola perusahaan yang bersih dan akuntabel.
Prosesi penandatanganan kesepakatan tersebut berlangsung di Kantor Wilayah PTPN IV Regional III, Pekanbaru, pada Senin (13/7/2026). Agenda ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana, didampingi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Jerniaty, serta Region Head PTPN IV Regional III, Bambang Budi Santoso.
Kepala Kejati Riau, I Dewa Gede Wirajana, menegaskan komitmen Korps Adhyaksa dalam mengawal setiap langkah bisnis korporasi negara agar tetap berada di jalur hukum yang tepat. Melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejati Riau siap memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum (legal opinion), hingga mitigasi risiko untuk menghindari potensi pelanggaran perdata maupun pidana sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Sementara itu, Region Head PTPN IV Regional III, Bambang Budi Santoso, menyampaikan apresiasinya atas dukungan berkelanjutan dari Kejati Riau. Menurut Bambang, iklim industri perkebunan yang dinamis menuntut perusahaan untuk bergerak cepat namun tetap mengedepankan prinsip transparansi, kepatuhan hukum, dan pemenuhan kepentingan publik.
Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan hukum sebelumnya yang akan habis masa berlakunya pada 15 Juli 2026. Hubungan baik kedua lembaga ini telah membuahkan berbagai capaian positif sejak tahun 2021, salah satunya pengembalian dana talangan (pre-financing) bersama Pemerintah Kabupaten Siak senilai Rp33 miliar, yang saat ini progresnya telah menyentuh angka 76 persen dan ditargetkan rampung pada 2028.