Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur dalam rapat paripurna di Surabaya. Dua regulasi baru tersebut berfokus pada pengembangan kepemudaan serta keolahragaan, serta pembentukan pos dana cadangan guna menyongsong Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur mendatang.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menjelaskan bahwa penguatan sektor kepemudaan dan olahraga merupakan langkah krusial dalam menyongsong Indonesia Emas 2045. Melalui payung hukum yang baru ini, pemerintah daerah berupaya menyelaraskan aturan lokal dengan regulasi nasional terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, menggantikan peraturan daerah sebelumnya yang dinilai sudah tidak relevan.
Langkah penggabungan urusan kepemudaan dan keolahragaan ke dalam satu perda diharapkan mampu mengoptimalkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari lembaga pendidikan, komunitas olahraga, hingga dunia usaha. Khofifah menekankan pentingnya memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi generasi muda agar mereka tidak hanya menjadi penonton, melainkan motor penggerak pembangunan daerah.
Selain regulasi kepemudaan, Pemprov Jatim juga mengusulkan pembentukan dana cadangan pemilihan kepala daerah guna mengantisipasi beban berat pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) saat tahun politik tiba. Usulan dana cadangan sebesar Rp600 miliar tersebut rencananya akan dialokasikan secara bertahap selama tiga tahun anggaran, terhitung mulai tahun 2027 hingga 2029.
Adapun rincian penyisihan dana cadangan ini diusulkan sebesar Rp275 miliar pada APBD 2027, kemudian Rp200 miliar pada APBD 2028, dan sisanya Rp125 miliar di APBD 2029. Langkah mencicil anggaran ini dinilai sangat penting agar pemenuhan kebutuhan pesta demokrasi tidak mengorbankan program-program prioritas pembangunan dan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.
Penyusunan regulasi ini juga telah menyelaraskan diri dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait desain pemilu serentak. Gubernur Khofifah berharap kedua usulan regulasi ini dapat dibahas secara konstruktif bersama legislatif, sehingga dapat segera disahkan menjadi instrumen hukum yang implementatif demi kemajuan dan stabilitas fiskal Jawa Timur.