BPJS Kesehatan secara resmi mempererat kerja sama strategis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna memastikan tata kelola Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bersih dan akuntabel. Sinergi ini difokuskan pada upaya pencegahan korupsi, pembangunan budaya integritas, serta penanggulangan praktik kecurangan (fraud) yang berpotensi merugikan Dana Jaminan Sosial.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, menekankan bahwa langkah ini menjadi urgensi seiring dengan meningkatnya cakupan kepesertaan yang kini telah melampaui 285 juta jiwa. Mengingat besarnya dana amanat yang dikelola, diperlukan sistem pengendalian internal yang ketat serta dukungan pengawasan dari lembaga penegak hukum untuk menjaga kepercayaan publik.
Sebagai bentuk komitmen nyata, BPJS Kesehatan telah menerapkan berbagai standar internasional seperti ISO 37001 terkait Manajemen Anti Penyuapan dan ISO 37002 untuk sistem pelaporan pelanggaran (Whistle Blowing System). Langkah preventif ini juga merambah ke ekosistem fasilitas kesehatan mitra melalui Perjanjian Kerja Sama yang menuntut prinsip operasional jujur dan transparan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, memberikan apresiasi atas transformasi digital yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya, digitalisasi layanan tidak hanya meningkatkan efisiensi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen krusial dalam meminimalisir potensi penyimpangan administrasi melalui pengawasan sistem yang lebih terintegrasi.
Ke depan, penguatan koordinasi antara kedua lembaga ini akan difokuskan pada optimalisasi peran Tim Pencegahan Kecurangan JKN Pusat dan penyelenggaraan forum anti-fraud nasional. Kolaborasi multi-pihak ini diharapkan dapat menjamin keberlangsungan Program JKN sebagai pilar perlindungan kesehatan nasional yang andal dan bermartabat.