Langkah strategis diambil pemerintah guna menekan angka kejahatan siber dan penyalahgunaan identitas di tanah air. Mulai tahun 2026, sistem registrasi kartu SIM prabayar akan diperketat dengan mengintegrasikan teknologi verifikasi biometrik, seperti pemindaian wajah dan sidik jari.
Kebijakan baru ini dirancang untuk memastikan keselarasan antara data kependudukan resmi dengan pengguna asli nomor ponsel. Melalui validasi biometrik, celah bagi pelaku penipuan digital, pembuat informasi palsu (hoaks), dan aktivitas ilegal lainnya yang memanfaatkan identitas orang lain dapat dipersempit secara signifikan.
Penyedia layanan telekomunikasi atau operator seluler nantinya bertanggung jawab penuh dalam memproses verifikasi ini. Mekanisme ini tidak hanya menyasar pelanggan baru yang ingin mengaktifkan nomor mereka, melainkan juga berlaku bagi pengguna lama yang memerlukan pembaruan data administratif.
Untuk melakukan registrasi, pelanggan cukup mendatangi gerai resmi operator terdekat dengan membawa dokumen wajib berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Setelah dokumen diverifikasi, petugas akan melakukan pemindaian biometrik untuk dicocokkan langsung dengan basis data kependudukan sebelum nomor seluler resmi diaktifkan.