Dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika, jajaran Polres Pacitan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Subden POM Pacitan menggelar razia besar-besaran pada akhir pekan lalu. Operasi gabungan yang berlangsung sejak Sabtu (22/8/2026) malam hingga Minggu dini hari ini menyasar sejumlah tempat hiburan malam serta lokasi yang dinilai rawan penyalahgunaan obat terlarang.

Setidaknya satu rumah kos, empat tempat hiburan malam, dan satu kawasan wisata menjadi target utama pemeriksaan petugas dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Di lokasi-lokasi tersebut, petugas memeriksa identitas, menggeledah barang bawaan pengunjung, serta melakukan tes urine secara acak untuk mendeteksi penyalahgunaan zat adiktif.

Dari hasil pemeriksaan intensif dan tes urine tersebut, seluruh pengunjung dan karyawan tempat hiburan dinyatakan negatif dari zat narkotika. Kendati tidak menemukan barang bukti narkoba, petugas berhasil mengamankan seorang pedagang minuman keras tak berizin beserta beberapa botol minuman beralkohol berbagai merek untuk diproses dalam tindak pidana ringan (tipiring).

Kasatresnarkoba Polres Pacitan, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkotika di wilayah hukum Pacitan. Menurutnya, area hiburan malam menjadi salah satu titik yang paling rentan terhadap praktik peredaran gelap ini.

Iptu Sumianto juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memerangi narkoba demi mewujudkan lingkungan Kabupaten Pacitan yang aman, kondusif, dan bebas dari pengaruh barang haram tersebut.