Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Lithuania berinisial BR. Pria kelahiran Israel tersebut kedapatan menyalahgunakan izin tinggal kunjungan bisnisnya untuk bekerja secara ilegal selama berada di Bali.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengungkapkan bahwa BR diketahui mengelola akun media sosial @the.bali.dream. Di platform tersebut, ia aktif memproduksi konten berbayar serta menjalankan aktivitas pemasaran digital untuk jasa perjalanan wisata bernama "The Bali Dream".

Penyelidikan ini bermula dari informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan dua mantan tentara Israel dalam operasional agen perjalanan di Pulau Dewata. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung bergerak cepat memverifikasi data perlintasan guna mendalami kebenaran isu tersebut demi menjaga ketertiban wilayah.

Melalui sistem pengenalan wajah (Face Recognition), petugas mengidentifikasi dua sosok yang viral di media sosial tersebut sebagai SG (30) dan AC (28), dua warga negara Jerman kelahiran Israel. Namun, berdasarkan data perlintasan keimigrasian, keduanya diketahui telah meninggalkan wilayah Indonesia sejak Agustus tahun lalu.

Penyelidikan kemudian diarahkan pada operasional "The Bali Dream" yang menawarkan berbagai paket wisata hingga pengurusan visa. Petugas menemukan jejak digital yang menghubungkan lini bisnis tersebut dengan BR. Setelah ditelusuri, BR masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan bisnis, yang secara hukum melarang pemegangnya untuk bekerja atau mencari nafkah di dalam negeri.

Akibat pelanggaran izin tinggal tersebut, BR dideportasi ke negaranya melalui rute penerbangan Denpasar-Bangkok-Frankfurt-Vilnius. Selain dipulangkan paksa, ia juga dijatuhi sanksi penangkalan masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun ke depan. Hingga kini, pihak imigrasi memastikan belum menemukan adanya kantor fisik resmi dari agen perjalanan tersebut di Bali.