BPJS Kesehatan memberikan tanggapan resmi terkait informasi yang viral di media sosial mengenai dugaan selisih iuran kepesertaan senilai Rp44 triliun. Pihak manajemen menegaskan bahwa analisis yang beredar di publik tersebut didasarkan pada asumsi perhitungan yang keliru dan tidak menggambarkan realitas pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kegaduhan ini bermula dari unggahan seorang warganet di platform Threads yang mengalkulasi jumlah peserta JKN dengan tarif iuran berdasarkan kelas perawatan selama satu tahun. Hasil perhitungan tersebut mengeklaim total potensi iuran mencapai Rp220 triliun, yang kemudian dibandingkan dengan pendapatan audited BPJS Kesehatan sebesar Rp176,72 triliun, sehingga muncul dugaan adanya selisih Rp44 triliun.
Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf, menjelaskan bahwa simulasi kasar yang dilakukan warganet tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung dengan laporan keuangan audited. Menurutnya, perhitungan tersebut mengasumsikan seluruh peserta JKN membayar iuran mandiri secara penuh selama 12 bulan, padahal skema kepesertaan JKN sangat bervariasi.
Iqbal menguraikan bahwa kepesertaan JKN terbagi menjadi beberapa segmen dengan mekanisme pendanaan berbeda. Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), preminya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Sementara itu, bagi segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) atau karyawan, besaran iuran dihitung berdasarkan persentase gaji bulanan—bukan tarif flat kelas perawatan—di mana pemberi kerja menanggung 4 persen dan pekerja membayar 1 persen.
Selain itu, terdapat segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didanai pemerintah daerah, serta kelompok peserta mandiri yang membayar sesuai kelas perawatan dengan adanya subsidi pemerintah pada kelas tertentu. Faktor lain yang memengaruhi arus kas adalah keberadaan peserta nonaktif yang menunggak atau tidak membayar iuran secara konsisten.
Untuk memastikan akuntabilitas, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa seluruh pengelolaan dana diaudit secara ketat oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) serta diawasi oleh lembaga negara seperti BPK, KPK, OJK, dan DJSN. Laporan keuangan BPJS Kesehatan pun tercatat sukses mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 tahun berturut-turut, membuktikan tidak adanya dana peserta yang hilang.