Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan kebijakan strategis melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTT Nomor 13 Tahun 2025. Regulasi ini secara tegas membatasi akses pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan bermotor yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta kendaraan yang menggunakan pelat nomor dari luar wilayah NTT.

Gubernur NTT, Melki Laka Lena, menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mewujudkan asas keadilan bagi masyarakat yang patuh membayar pajak. Menurutnya, hak masyarakat yang taat pajak sering terabaikan akibat habisnya kuota BBM bersubsidi yang terserap oleh kendaraan yang tidak memenuhi kewajiban fiskalnya.

Data pemerintah menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pembayaran PKB di NTT saat ini masih berada di bawah angka 50 persen. Rendahnya angka tersebut, ditambah dengan tingginya mobilitas kendaraan berpelat luar daerah yang memanfaatkan infrastruktur lokal tanpa memberikan kontribusi pajak, menjadi alasan kuat diterbitkannya aturan ini untuk optimalisasi pendapatan asli daerah.

Selain masalah kepatuhan, kebijakan ini juga menjadi respons atas keluhan masyarakat mengenai kelangkaan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU. Melki berharap, melalui pengawasan yang lebih ketat ini, kuota energi yang dialokasikan pemerintah pusat dapat tersalurkan secara tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar berhak dan memenuhi syarat administrasi yang berlaku.