Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali mengambil langkah tegas dengan menutup pintu investasi bagi Penanaman Modal Asing (PMA) di sektor usaha penyewaan sepeda motor. Kebijakan ini diberlakukan sebagai bentuk perlindungan nyata terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal yang selama ini terdampak oleh kehadiran bisnis asing yang tidak terdaftar.
Keputusan tersebut diambil setelah otoritas setempat menemukan adanya kesenjangan data yang signifikan antara jumlah izin resmi dengan fakta di lapangan. Berdasarkan sistem Online Single Submission (OSS), tercatat hanya ada sekitar 150 unit bisnis rental motor yang memiliki izin resmi. Namun, penelusuran di destinasi wisata populer seperti Canggu dan Kuta menunjukkan angka operasional yang membengkak hingga lebih dari 500 unit.
Kepala DPMPTSP Bali, I Ketut Sukra Negara, menegaskan bahwa maraknya praktik ilegal yang dikelola oleh Warga Negara Asing (WNA) menjadi pemicu utama kebijakan ini. Pihaknya memutuskan untuk memblokir seluruh pengajuan izin PMA di sektor penyewaan kendaraan roda dua demi menjaga iklim persaingan yang sehat.
Langkah preventif ini diharapkan dapat memulihkan ekosistem ekonomi lokal di Bali. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa sektor pariwisata yang berbasis pada usaha kecil tetap dikuasai oleh pelaku usaha domestik, guna mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.