Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan operasional tempat hiburan malam. Langkah ini diambil menyusul maraknya temuan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha di lapangan, yang dianggap tidak lagi sejalan dengan regulasi daerah yang telah ditetapkan sejak lama.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menegaskan bahwa peninjauan ini merupakan respon terhadap ketidaksinkronan antara Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 dengan realitas operasional saat ini. Berdasarkan aturan tersebut, tempat hiburan seharusnya membatasi jam operasional hingga pukul 22.00 WIB, namun praktiknya banyak lokasi yang tetap beroperasi hingga larut malam.

"Tingginya angka pelanggaran di lapangan menjadi sinyal kuat bahwa regulasi saat ini memerlukan penyesuaian atau revisi agar lebih relevan dengan kondisi ekonomi dan sosial di Pekanbaru," jelas Desheriyanto pada Minggu (12/7/2026). Ia menekankan bahwa dalam perancangan aturan baru nantinya, pemerintah akan tetap memprioritaskan keamanan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi usaha.

Sebagai bentuk tindakan nyata, pemerintah juga telah mengintensifkan pengawasan melalui inspeksi mendadak yang melibatkan kolaborasi lintas sektor antara Satpol PP, TNI, Polri, serta unsur DPRD. Langkah kolektif ini bertujuan untuk memastikan setiap pelaku usaha tidak hanya mengantongi izin operasional yang sah, tetapi juga disiplin dalam menjalankan ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Kota Pekanbaru kembali mengingatkan para pelaku usaha hiburan untuk mematuhi aturan yang ada guna menghindari sanksi administratif. Pihaknya menegaskan bahwa usaha hiburan tetap diizinkan beroperasi sepanjang memenuhi kewajiban hukum serta tidak memicu gangguan ketertiban yang meresahkan warga sekitar.