Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tengah merancang langkah evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum. Rencana revisi ini mencuat seiring dengan maraknya pelanggaran batas waktu operasional tempat hiburan malam yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan realitas pola bisnis saat ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, Desheriyanto, mengungkapkan bahwa aturan yang membatasi operasional hiburan malam hingga pukul 22.00 WIB dirasa tidak realistis. Mengingat sebagian besar unit usaha di sektor ini justru baru memulai aktivitas puncaknya di malam hari, regulasi tersebut kini sulit untuk ditegakkan secara efektif di lapangan.
"Kami melihat perlunya revisi agar aturan yang ada mencerminkan kondisi riil di lapangan. Tujuannya bukan untuk memberikan kelonggaran tanpa kontrol, tetapi agar regulasi tersebut menjadi aplikatif bagi pelaku usaha sekaligus tetap menjamin ketertiban masyarakat," ujar Desheriyanto. Selain aspek kepatuhan, Pemko juga mempertimbangkan sektor hiburan sebagai salah satu penyumbang pajak daerah dan penyedia lapangan kerja.
Sebagai langkah pengawasan ketat, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, serta aparat TNI-Polri telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan, seperti Gen Z Club, Empire 80 Lounge and KTV, dan HW Live House. Kegiatan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap perizinan serta meminimalisir potensi gangguan ketertiban umum.
Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menambahkan bahwa pihaknya memberikan atensi khusus terkait potensi penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. Ia menegaskan bahwa pihak pengelola wajib menjaga situasi tetap kondusif dan tidak memberikan celah bagi tindak pelanggaran hukum. Selama proses revisi berlangsung, pengawasan rutin akan terus ditingkatkan demi menciptakan iklim usaha yang aman, tertib, dan legal di Kota Pekanbaru.