LAMPUNG UTARA — Pemerintah Kabupaten Lampung Utara resmi memberlakukan pembatasan jam operasional hiburan masyarakat hingga pukul 17.00 WIB. Kebijakan tersebut disepakati melalui penandatanganan kesepakatan bersama antara jajaran Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, organisasi kepemudaan, serta pelaku usaha hiburan di Gedung Pusiban Agung, Senin (7/9/2026).
Bupati Lampung Utara, Hamartoni Ahadis, menegaskan bahwa penataan regulasi izin keramaian ini bukan bertujuan untuk mengekang kebebasan warga, mematikan roda ekonomi lokal, ataupun menghambat kreativitas seniman. Langkah ini diambil untuk menciptakan tatanan sosial yang seimbang antara ruang ekspresi budaya dan kewajiban menjaga ketertiban umum.
Dalam arahannya, Hamartoni mengajak para pemilik dan pengelola usaha musik atau orgen untuk menjadi pelaku seni yang bertanggung jawab. Ia berharap ekspresi kesenian daerah tetap dapat berkembang pesat tanpa mengabaikan nilai-nilai luhur agama, norma adat, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dari aspek yuridis, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini bersama Kajari Lampung Utara Edy Subhan memaparkan landasan penertiban hiburan malam yang merujuk pada Pasal 265 dan Pasal 274 KUHP. Melalui kesepakatan ini, seluruh pihak berkomitmen memperkuat stabilitas keamanan demi kenyamanan bersama di wilayah Kabupaten Lampung Utara.