Pemerintah memutuskan untuk menunda pemberlakuan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap transaksi di platform belanja daring (marketplace). Kebijakan yang semula dijadwalkan berlaku mulai 1 Agustus 2026 ini ditangguhkan demi menjaga stabilitas daya beli masyarakat yang dinilai masih memerlukan stimulus pertumbuhan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa penundaan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi, baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Langkah strategis ini diambil agar roda perekonomian di sektor digital tetap bergerak positif tanpa tekanan fiskal baru untuk sementara waktu.
Kebijakan penundaan ini nantinya akan dituangkan secara resmi dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru. Selama regulasi tersebut digodok, aturan perpajakan yang lama masih tetap berlaku. Menkeu juga menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pengembalian dana (refund) bagi para pelapak online yang telanjur dipotong pajaknya oleh pihak marketplace.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk empat platform e-commerce raksasa—Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli—sebagai pemungut PPh Pasal 22 berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Melalui skema ini, platform digital bertindak sebagai agen pemungut, penyetor, dan pelapor atas penghasilan yang diperoleh para pedagang domestik.
Pemerintah mengklarifikasi bahwa aturan ini bukanlah jenis pajak baru, melainkan reformasi mekanisme pemungutan guna mempermudah administrasi. Adapun tarif yang ditetapkan adalah sebesar 0,5 persen dari omzet bruto di luar PPN dan PPnBM, dengan pengecualian bagi pelaku usaha mikro (UMKM) perorangan yang omzet tahunannya di bawah Rp500 juta.