Pemerintah menerbitkan regulasi baru yang mematok tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 500 juta bagi notaris yang ingin memindahkan wilayah kerjanya ke Jakarta. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum, yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 mendatang menggantikan aturan lama, PP Nomor 45 Tahun 2024.
Aturan anyar ini menetapkan penyesuaian tarif PNBP untuk mutasi wilayah jabatan notaris berdasarkan zonasi daerah tujuan. Bagi notaris yang berpindah ke daerah dengan klasifikasi Kategori B, tarif yang dikenakan adalah Rp 50 juta, sedangkan untuk Kategori C dipatok sebesar Rp 25 juta. Sementara itu, kepindahan ke Kategori A di luar wilayah Jakarta dikenakan biaya sebesar Rp 100 juta per orang. Namun, jika daerah tujuan adalah Jakarta, tarifnya melonjak tajam hingga Rp 500 juta.
Skema tarif maksimal Rp 500 juta tersebut juga berlaku bagi perpindahan langsung dari Kategori Daerah C ke Kategori Daerah A apabila wilayah sasarannya adalah Jakarta. Sebagai perbandingan, perpindahan lintas kategori serupa dengan tujuan wilayah selain Jakarta hanya dikenakan biaya sebesar Rp 150 juta per orang. Berdasarkan Pasal 7 dalam beleid tersebut, seluruh pendapatan yang diperoleh dari PNBP ini wajib disetorkan langsung ke kas negara.
Selain regulasi mutasi wilayah, pemerintah juga menaikkan tarif PNBP untuk pengangkatan notaris baru menjadi Rp 5 juta per orang dari yang sebelumnya Rp 1,5 juta. Pemerintah juga menetapkan biaya perpanjangan masa jabatan untuk notaris senior berusia 67 hingga 70 tahun sebesar Rp 40 juta per orang untuk setiap tahunnya.
Di sisi lain, beberapa komponen tarif administratif tercatat tidak mengalami perubahan. Biaya permohonan akses untuk pengangkatan maupun kepindahan wilayah jabatan tetap bertahan pada angka Rp 200 ribu. Begitu pula dengan biaya penggantian Surat Keputusan (SK) Menteri yang hilang atau rusak akibat kelalaian, yang tetap dikenakan tarif sebesar Rp 1 juta per berkas.