Pemerintah Indonesia mengisyaratkan baru akan memisahkan alokasi dana program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari pos anggaran pendidikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2028. Langkah ini diambil sebagai respons atas putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pencampuran kedua anggaran tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa rencana pemisahan anggaran tersebut belum bisa diterapkan pada APBN 2027. Menurutnya, siklus pembahasan anggaran untuk tahun depan telah rampung, sehingga perombakan mendasar secara mendadak dikhawatirkan akan mengganggu stabilitas penyusunan keuangan negara.

MK sendiri memberikan tenggat waktu transisi hingga maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan pada 30 Juli 2026. Dengan kelonggaran waktu tersebut, Purbaya menilai penerapan aturan baru pada APBN 2028 adalah pilihan paling realistis agar proses transisi anggaran berjalan tertib tanpa memicu kekacauan administratif.

Sementara itu, pihak Istana Kepresidenan menyatakan masih mempelajari salinan resmi dari putusan MK tersebut. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah sangat menghormati putusan hukum tersebut dan akan segera berkoordinasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merumuskan formulasi anggaran yang baru.

Gugatan terhadap UU APBN ini sebelumnya diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah praktisi pendidikan. Mereka menolak penggunaan anggaran fungsi pendidikan sebesar Rp223,6 triliun—dari total anggaran pendidikan Rp769,1 triliun—untuk mendanai program makan gratis bagi siswa sekolah dan madrasah.

Melalui putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas nasional. Namun, MK menegaskan bahwa mulai APBN 2028, pembiayaan program ini wajib dikeluarkan dari komponen anggaran pendidikan guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas pendanaan sektor pendidikan nasional.