Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, secara resmi mengumumkan kebijakan pemerintah untuk memperluas cakupan peran koperasi ke dalam sektor-sektor usaha strategis. Langkah ini mencakup keterlibatan aktif koperasi dalam bidang pertambangan, energi, hingga industri pengolahan yang selama ini dominan dikuasai oleh badan usaha milik negara dan sektor swasta.

Kebijakan ini dirancang sebagai upaya nyata pemerintah dalam menempatkan koperasi sebagai salah satu pilar utama penopang ekonomi nasional. Dengan adanya akses baru ini, koperasi diharapkan mampu berperan lebih besar dalam menggerakkan roda ekonomi kerakyatan melalui optimalisasi sumber daya alam yang ada.

Ferry menegaskan bahwa pemerintah telah membuka ruang bagi badan usaha koperasi untuk mengelola sumur-sumur minyak rakyat yang produksinya dinilai sudah tidak optimal. Selain itu, koperasi kini juga diizinkan untuk mengusahakan tambang mineral, yang diharapkan dapat menjadi sumber pendapatan baru yang berkelanjutan bagi para anggota koperasi di berbagai daerah.

Langkah strategis ini diproyeksikan tidak hanya memperkuat posisi koperasi dalam peta ekonomi nasional, tetapi juga meningkatkan nilai tambah dan kemandirian ekonomi anggotanya. Pemerintah meyakini bahwa keterlibatan koperasi akan menciptakan ekosistem bisnis yang lebih inklusif dan produktif di masa depan.